macam macam air dalam thaharah
Agama

Macam Macam Air dalam Thaharah {Pengertian, Pembagian, LENGKAP}

Macam Macam Air – Berbicara tentang air, manusia tentu tidak lepas dengan yang namanya air. Hal ini karena air adalah zat cair yang sangat dibutuhkan bagi tubuh manusia. Air juga sangat penting bagi kelangsungan hidup makhluk di dunia ini, karena ada zat oksigen dan hidrogen yang terkandung dari air.

Manusia mungkin bisa saja menahan diri dalam waktu yang lama untuk tidak makan. Namun, berbeda dengan air yang jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, manusia akan merasa dehidrasi. Sehingga tubuh menjadi lemas dan kurang fit.

Dalam kehidupan sehari-hari peran air juga sangat penting, salah satunya digunakan untuk hal-hal mulai dari makan, minum, masak, mencuci, bercocok tanam, berternak hewan. Sedangkan dalam agama Islam sendiri, air digunakan untuk mensucikan diri dari macam macam hadats, kotoran dan najis. Dalaam ilmu fikih, air juga dibedakan berdasarkan hukum, jenis dan fungsinya.

Pengertian Air

Macam-macam Air Untuk Bersuci
by google

Berbicara tentang air, air merupakan salah satu unsur yang penting di bumi, karena air merupakan unsur yang paling dibutuhkan oleh semua makhluk hidup untuk berlangsungnya kehidupan mereka. Dengan demikian, air adalah sumber kehidupan sebagai sekaligus sebagai tanda kehidupan.

Pembagian Air

macam-macam air
by google

Dalam ilmu fikih, air memiliki beberapa jenis yang sering digunakan dalam keseharian manusia, jika dilihat dari segi hukum air tersebut. Hal ini berarti ada jenis air yang dianggap sah untuk bersuci dan ada air yang tidak sah digunakan untuk bersuci atau bahkan ada macam air yang tidak dibolehkan untuk bersuci.

Air merupakan salah satu hal pokok bagi umat manusia di dunia dalam kehidupan sehari-hari. Semua orang membutuhkan air tanpa terkecuali ummat islam dalam hal beribadah untuk bersuci dari hadas maupun najis. Meskipun dalam suatu kondisi tertentu, untuk bersuci juga bisa tanpa menggunakan air atau tayamum.

Pembagian air dalam fiqih menurut madzhab Imam Syafi’i dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

Air Suci Mensucikan (Air Mutlak)

Air suci mensucikan adalah jenis air yang tidak berubah bentuk dasarnya. Air suci mensucikan atau air asli atau air mutlak adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Jenis air ini, hukumnya suci karena dapat digunakan untuk bersuci dan mensucikan.

Air suci belum tentu termasuk air yang mensucikan, seperti contoh air yang suci mensucikan namun makhruh untuk digunakan mensucikan anggota badan (bukan pakaian).

Seperti air asli yang berada dalam satu wadah terbuat dari emas dan perak, yang sengaja dipanaskan dengan pancaran sinar matahari. Jenis air ini dimakhruhkan karena bisa mengganggu kesehatan kulit manusia.

Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan secara langsung dibawah panas matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, contohnya besi atau tembaga.

Hukum air musyammas adalah suci dan mensucikan, namun makhruh digunakan untuk bersuci. Secara umum, jenis air ini makhruh digunakan sebagai antisipasi agar anggota badan manusia atau hewan  yang terkena kusta, namun air musyammas diperbolehkan untuk digunakan mencuci pakaian atau lainnya.

Meskipun begitu, air musyammas tidak makhruh jika digunakan untuk bersuci ketika kembali menjadi dingin. 

Air Suci yang Tidak Mensucikan

Air suci namun tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini adalah jenis air yang suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk bersuci hadast besar, najis maupun hadas besar.

Ada dua jenis air yang suci namun tidak mensucikan, diantaranya:

  • Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadast seperti wudhu dan mandi junub maupun untuk menghilangkan najis. Biasanya macam air yang seperti ini hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selain bersuci, contohnya minum, masak dan lain sebagainya.

Untuk itu, ketika melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah, maka diharapkan untuk menggunakan gayung dan tidak mengambil air secara langsung, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kemurnian air. 

Dalah hal ini perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Ada yang mengatakan air musta’mal suci, namun tidak mensucikan karena sudah terpakai. Ada juga yang berpendapat macam-macam air ini suci dan masih mensucikan selama tidak ada perubahan warna, bau dan rasa.

  • Air Mutaghayar 

Air mutaghayar adalah jenis air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya akibat telah tercampur dengan barang suci yang membuat nama air tersebut jga berubah dan menghilangkan kemutlakan air tersebut.

Contoh macam air ini adalah air hujan masih disebut dengan air mutlak yang mensucikan, namun ketika air hujan dicampur dengan air susu sehingga ada perubahan pada sifatnya dan namanya berubah menjadi air susu, maka air tersebut dinamaka air mutaghayar.

Perubahan nama air inilah yang menjadikan air hujan kehilangan kemurniannya, sehinga air yang seperti itu tetap suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Lalu bagaimana hukum air mineral kemasan? 

Air mineral dalam kemasan masih dalam kemutlakannya atau kemurniannya karena tidak dicampur dengan barang suci yang menjadikan air tersebut mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaan air dengan berbagaii macam nama air hanya terletak pada merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan air itu sendiri. 

Air Mutanajis (Air Najis)

Air mutanajis merupakan jenis air yang terkena najis dan takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya sudah mencapai dua qulla atau lebih namun salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) berubah karena terkena najis.

Air yang takarannya sedikit dan terkena najis, maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun  tidak ada sifatnya yang berubah. 

Macam macam air yang takarannya banyak, kemudian terkena najis tidak menjadi mutanajis ketika jenis air tersebut tetap pada kemutlakannya atau tidak ada sifat yang berubah. Namun, jika ada salah satu sifat yang berubah, maka air tersebut dikatakan sebagai air mutanajis.

Air mutanajis tidak dapat digunakan untuk bersuci, karena dzat air itu sendiri itu sudah tidak suci dan tidak dapat digunakan untuk mensucikan.

Pendapat beberapa ulama mengenai takaran air dua qullah:

  • Menurut Imam Nawawi, ukuran air dua qullah adalah 174,58 liter atau sebanyak air dalam satu wadah yang berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisinya  ± 55,9 cm.
  • Menurut Imam Rofi’i, dua qullah sebanyak  176,245 liter dengan perumpamaan ukuran masing-masing sisi kubus ± 56,1 cm.
  • Menurut mayoritas Ulama adalah 216 liter, atau sebanyak air dalam satu wadah berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisi  ± 60 cm.

Macam Macam Air dalam Thaharah

macam macam air untuk bersuci
by google

Air yang dapat digunakan untuk bersuci atau thaharah merupakan air yang berasal dari bumi dan berasal dari langit.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yang artinya :

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang turun dari langit, dan memancarkan mata air dari bumi”

Lalu, apa saja macam air untuk bersuci? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Air Hujan

Air hujan adalah jenis air yang berasal atau turun dari langit, hukumnya suci dan mensucikan. Arti kata suci disini yaitu bukan termasuk najis. Sedangkan makna mensucikan yaitu dpaat digunakan sebagai alat untuk berwudhu, mandi janabah atau untuk membersihkan najis pada suatu benda.

Di zaman sekarang, banyak sekali jenis air hujan yang sudah tercemar dan mengandung asam tinggi. Nah, jenis air yang mengandung polusi dan sudah tercemar akibat ulah manusia tidak termasuk macam air yang najis.

Ketika udara dari bumi menguap kemudian naik menuju langit, maka titik tersebut merupakan awal air yang bersih dan suci. Meskipun sumber airnya berasal dari udara yang tercemar kotor atau najis. Namun, jika dilihat dari sisi syariah, air hujan tetap dihukumi suci dan mensucikan.

2. Air Salju atau Air Es

Air salju sebenarnya hampir sama dengan air hujan, yaitu sama-sama udara yang berasal dari langit kemudian turun ke bumi dalam keadaan cari, lalu membeku akibat suhu yang terlalu dingin.

Air salju hukumnya suci dan mensucikan, walaupun kondisi air membeku. 

3. Air Embun

Embun adalah bagian dari air yang turun dari langit. Air embun berupa tetes-tetes air yang akab terlihat lebih banyak dijumpai pada dedaunan pagi hari.

Tetes embun dapat digunakan untuk bersuci atau thaharah, baik untuk berwudhu, mandi janabah maupun untuk menghilangkan najis.

4. Air Laut

Air laut adalah air yang berada di lautan dan memiliki rasa asin. Walaupun jenis air ini memiliki rasa asin karena kandungan garamnya yang terlalu tinggi, namun hukum air laut sama dengan air hujan, embun atau air salju yaitu dapat digunakan untuk bersuci.

5.Air Sumur

Air sumur adalah salah satu jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci. Karena air sumur merupakan air yang keluar dari tanah dan sudah melakukan pensucian. Air sumur selain digunakan untuk bersuci, juga dapat digunakan untuk berbagai aktivitas seperti minum, mencuci pakaian, menghilangkan barang-barang najis dan lain-lain.

6. Air Sungai

Air sungai pada dasarnya suci karena karakternya dianggap sama dengan air sumur. Sejak dahulu umat Islam juga terbiasa menggunakan air sungat untuk berbagai aktivitas seperti mandi, wudhu, beristinjak atau membersihkan najis dengan air sungai.

Namun, seiring berjalannya waktu akibat kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikontrol lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar dengan limbah beracun. Meskipun secara hukum air sungai tidak mengandung najis, namun air yang tercemar akan membahayakan kesehatan.

Untuk itu, sebaiknya kita tidak menggunakan air karena memberikan mudharat yang besar. Selain itu, seringkali air sungai tercemar oleh limbah manusia maupun limbah hewan ternak yang lama kelamaan warna air, baru dan rasanya berubah.

7. Air Sumber (Sumber Mata Air)

Air sumber adalah air yang bersumber dari mata air dan hukumnya suci mensucikan. Contohnya adalah air zam-zam yaitu mata air yang tidak pernah kering sejak zaman Nabi Ismail. Air zam-zam boleh digunakan untuk bersuci. Bolehnya air zam-zam untuk bersuci atau berwudhu didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah SAW:

Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).

Selain diperbolehkannya air zam zam untuk bersuci, kita sebagai umat muslim juga disunnahkan untuk meminum air zam zam karena memliki kemuliaan tersendiri di sisi Allah SWT.

Penutupan

Demikianlah penjelasan mengenai beberapa jenis jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci. Kesimpulannya pada dasarnya air adalah suci dan mensucikan, tergantung sifat air berubah atau tidak, sehingga dapat dijadikan patokan untuk bersuci. Semoga bermanfaat.